Macam-Macam Thawaf
Thawaf ialah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, yang dimulai dan diakhiri pada arah yang sejajar dengan hajar aswad.[i]
Menurut berbagai riwayat, thawaf yang dilaukan Adam pada hakikatnya
adalah meniru malaikat mengelilingi Baitul Makmur sebagai wujud
permohonan karena telah membantah Allah dengan mengatakan, “Mengapa
Engkau akan menjadikan di muka bumi ini orang-orang yang akan berbuat
kerusakan dan menumpahkan darah”, sebagaimana yang tercantum dlam Q.S
Al-Bararah ayat 20.[ii] Dalam hal ini, thawafnya orang yang berhaji dapat diserupakan dengan thawafnya para malaikat.[iii]
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn Umar
dengan sanad shahih, “Barangsiapa yang berusaha menyerupai suatu kaum,
maka ia (dianggap) seperti mereka juga.”.
Thawaf tidak harus selalu dilakukan oleh orang yang memsuki masjidil
haram, akan tetapi jika memungkinkan thawaf dapat dilaksanakan sebagai
pengganti shalat sunat tahiyyatul masjid. Setiap orang yang
melakukan thawaf harus dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar.
Jamaah haji yang batal wudhunya hendaknya menghentikan thawafnyua
kemudian berwudhu, lalu melanjutkan kembali thawafnya dari arah yang
sejajar dengan hajar aswad tanpa harus mengulangi dari awal.[iv]Jika datang waktu shalat wajib yang dilakukan berjamaah, jamaah haji yang thawaf harus menghentikan thawafnya untuk mengikuti shalat wajib berjamaah terlebih dahulu, dan putaran thawaf yang masih tersisa diteruskan setelah selesai shalat drai tempat dimana ia mulai niat memasuki shaf shalat.[v]
Macam-macam Thawaf
Ada empat macam thawaf sebagai berikut:[vi]
- Thawaf qudum
- Thawaf rukun (ifadah dan umrah)
- Thawaf sunat
- Thawaf wada’
Thawaf Qudum
Thawaf qudum adalah thawaf yang dilakukan oleh orng yang baru tiba di Mekah sebagai penghormatan terhadap Ka’bah. Seseorang yang baru tiba di Mekah hukumnya sunat melakukan thawaf qudum. Namun bagi yang melakukan haji tamattu’, thawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrahnya. [vii]
Thawaf Ifadah
Thawaf ifadah adalah thawaf rukun haji, dikenal juga dengan thawaf sadr (inti) atau thawaf ziarah. Hukumnya adalah sebagai salah satu rukun haji dan apabila tidak dikerjakan, maka tidak sah hajinya. Thawaf ifadah dikerjakan setelah lewat tengah malam hari nahar (tanggal 10 dzulhijjah) sampai kapan saja, tetapi dianjurkan pada hari-hari tasyrik atau masih dalam bulan dzulhijjah. Bagi orang yang memiliki halangan tertentu, dapat melaksanakan thawaf pada waktu yang tidak ditentukan.[viii]
Thawaf Umrah
Thawaf umrah ialah thawaf yang dikerjakan setiap melakukan umrah wajib atau umrah sunat.[ix]
Thawaf Sunat
Thawaf sunat ialah thawaf yang dilakukan setiap saat ketika seseorang berada dalam Masjidil Haram tidak diikuti dengan sa’I dan yang bersangkutan mengenakan pakaian biasa.[x]
Thawaf Wada’
Thawaf wada’ ialah thawaf pamitan yang dilakukan oleh oleh setiap orang yang telah selesai melakukan ibadah haji atau umrah dan akan meninggalkan kota Mekah. Thawaf wada’ hukumnya wajib bagi setiap orang yang akan meninggalkan kota Mekah. Menurut pendapat Imam Malik hukumnya mustahab (dianjurkan). [xi]